Kejaksaan Negeri Prabumulih menyegel 12 ruangan di kantor KPU untuk mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024 senilai Rp6 miliar, Senin (6/10/2025). Foto: Istimewa
Prabumulih, LintangPos.com – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih tahun anggaran 2024 kian serius.
Pada Senin (6/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengambil langkah tegas dengan menyegel 12 ruangan di kantor KPU yang berlokasi di Jalan A. Yani, Prabumulih.
Langkah ini dilakukan oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, membenarkan tindakan penyegelan yang dilakukan sejak pagi hari.
Ia menjelaskan, ruangan yang disegel meliputi ruang Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara, para Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta beberapa ruangan anggota KPU lainnya.
“Penyegelan ini kami lakukan untuk menjaga agar tidak ada dokumen atau barang bukti yang hilang, diubah, atau dimanipulasi selama penyidikan berlangsung,” ujar Safei kepada awak media.
BACA JUGA: Tim Gabungan Terus Cari Siswa yang Jatuh dari Jembatan Muara Beliti
Penyegelan tersebut dilakukan di bawah pengamanan ketat personel TNI dan Polri guna memastikan situasi tetap kondusif.
Aparat berjaga di sekitar gedung KPU untuk menghindari potensi gangguan selama proses hukum berjalan.
Selain penyegelan, penyidik Kejari Prabumulih juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut.
Hingga saat ini, empat komisioner KPU Prabumulih telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MD (Marta Dinata), YA (Yasrin Abidin), dan SA (Syahrul Arifin).
Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp6 miliar.
BACA JUGA: Kejari Prabumulih Sinyalkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KPU
Safei menambahkan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing tersangka.
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…