Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

oleh -9 Dilihat
Kejati Bengkulu menetapkan pengacara bernama Hartanto sebagai tersangka baru kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp15 miliar, Selasa (28/10/2025) malam. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Tersangka bernama Hartanto, seorang pengacara, diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak proyek senilai sekitar Rp15 miliar.

° Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero untuk kepentingan penyidikan.

° Sebelumnya, dua pejabat BPN Bengkulu Tengah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kerugian negara Rp4 miliar dalam proyek yang sama.


Bengkulu, LintangPos.com – Proyek ambisius pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali tercoreng aroma korupsi.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru: seorang pengacara bernama Hartanto, yang diduga terlibat dalam aliran dana senilai miliaran rupiah terkait pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk proses hukum yang tengah berjalan, langkah Kejati Bengkulu ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tersangka terbaru bukanlah pejabat atau pegawai pemerintah, melainkan seorang advokat yang seharusnya berdiri di sisi penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ungkap Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Rabu (29/10/2025).

Menurut Danang, Hartanto diduga berperan sebagai perantara dana ganti rugi lahan milik sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Untuk nominal dan pola aliran uangnya masih kami dalami. Tapi sudah ada bukti awal yang cukup,” ujar Danang menegaskan.

Ditahan di Rutan Malabero

Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap Hartanto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Penahanan dilakukan, lanjut Danang, demi mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Eks Kades Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Kasus Lama yang Terus Bergulir

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol ini sebenarnya sudah diselidiki sejak tahun 2021.

Sebelumnya, dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas manipulasi perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3

Penetapan tersangka baru ini menjadi babak lanjutan dari upaya Kejati Bengkulu membongkar jaringan dugaan korupsi dalam proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Provinsi Bengkulu.

Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, akan kami proses sesuai aturan,” tutup Danang.  (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.