Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara Sebagai Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

oleh -716 Dilihat
Kejati Bengkulu menetapkan pengacara bernama Hartanto sebagai tersangka baru kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp15 miliar, Selasa (28/10/2025) malam. Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

° Tersangka bernama Hartanto, seorang pengacara, diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak proyek senilai sekitar Rp15 miliar.

° Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero untuk kepentingan penyidikan.

° Sebelumnya, dua pejabat BPN Bengkulu Tengah sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kerugian negara Rp4 miliar dalam proyek yang sama.


Bengkulu, LintangPos.com – Proyek ambisius pembangunan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali tercoreng aroma korupsi.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tersangka baru: seorang pengacara bernama Hartanto, yang diduga terlibat dalam aliran dana senilai miliaran rupiah terkait pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Di tengah hiruk-pikuk proses hukum yang tengah berjalan, langkah Kejati Bengkulu ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tersangka terbaru bukanlah pejabat atau pegawai pemerintah, melainkan seorang advokat yang seharusnya berdiri di sisi penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ungkap Danang Prasetyo, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Rabu (29/10/2025).

Menurut Danang, Hartanto diduga berperan sebagai perantara dana ganti rugi lahan milik sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) dengan nilai total sekitar Rp15 miliar.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Untuk nominal dan pola aliran uangnya masih kami dalami. Tapi sudah ada bukti awal yang cukup,” ujar Danang menegaskan.

Ditahan di Rutan Malabero

Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan terhadap Hartanto berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.