Bandar Lampung, LintangPos.com – Suasana hening menyelimuti halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.
Tiga orang pria berompi pink tampak berjalan tertunduk, menutupi wajah mereka dengan tangan dan kertas map.
Mereka adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES).
Ketiganya ialah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi Direktur Utama, dan Budi Kurniawan Direktur Operasional.
Nilai dugaan korupsi yang menyeret mereka tidak main-main: mencapai US$ 17.286.000 atau setara Rp 271.557.614.910.
Proses Panjang Penyidikan
BACAJUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%),” ujar Armen kepada wartawan.
Menurutnya, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Diam Seribu Bahasa
Saat digiring menuju mobil tahanan, ketiga tersangka memilih bungkam.
Tidak ada sepatah kata pun yang mereka lontarkan ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas
Upaya menutupi wajah justru mempertegas atmosfer tegang malam itu.
Bagi masyarakat Lampung, kasus ini menjadi sorotan besar.
Dana PI 10% sejatinya dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dari sektor energi.
Namun, dugaan penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
Kejati Lampung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.
Penelusuran terhadap aliran dana korupsi juga terus dikembangkan, membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (*/red)





