Muslih juga mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang melaksanakan pernikahan campuran di Kabupaten Musi Rawas.
Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa warga pernah mengajukan pernikahan campuran, terutama perempuan asal Musi Rawas yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan menikah dengan warga asing.
“Untuk tahun 2025 ini masih nol, belum ada. Tapi tahun 2024 dan 2023 ada beberapa. Biasanya yang menikah dengan WNA itu perempuan kita yang bekerja di luar negeri, kemudian melangsungkan pernikahan di Musi Rawas,” jelas Muslih.
Kemenag Musi Rawas pun mengimbau masyarakat yang berencana menikah dengan WNA agar memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: 49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Palembang
Hal ini penting untuk menghindari permasalahan administratif atau pengakuan hukum di kemudian hari.
“Pastikan semuanya lengkap, baik dari sisi agama maupun negara, supaya pernikahannya diakui dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Muslih. (*/red)
Page: 1 2
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…