Ringkasan Berita:
° Kemenag Musi Rawas menjelaskan bahwa pernikahan campuran antara WNI dan WNA memiliki syarat administrasi lebih ketat, seperti dokumen kelahiran, paspor, dan keimigrasian.° Jika dilakukan di luar negeri, pencatatan wajib melalui PPN di KBRI.
° Hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang mengajukan pernikahan campuran di Musi Rawas, meski di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kasus, terutama dari warga TKW.
° Kemenag mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen agar pernikahan sah secara hukum dan agama.
Musi Rawas, LintangPos.com — Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan lahir dan batin.
Namun, bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, proses menuju pelaminan tidak semudah yang dibayangkan.
Pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar sah secara hukum dan agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Muslih, S.Sos, menjelaskan bahwa proses pernikahan campuran memerlukan berkas yang lebih lengkap dibandingkan pernikahan sesama WNI.
“Persyaratannya memang lebih detail. Misalnya harus ada bukti hak kelahiran, paspor kedua orang tua, serta dokumen keimigrasian yang telah disahkan. Setelah itu, berkas dibawa ke pihak imigrasi untuk disesuaikan datanya, dan setelah disahkan barulah bisa dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Muslih.
Lebih lanjut, Muslih menambahkan bahwa bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan campuran di luar negeri, pencatatan harus dilakukan melalui Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.
Bukti pelaporan tersebut menjadi dokumen penting agar pernikahan diakui secara resmi di Indonesia.
“Kalau salah satu pihak punya masalah hukum atau administratif di negara asalnya, proses pencatatan bisa tertunda sampai semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.
Muslih juga mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang melaksanakan pernikahan campuran di Kabupaten Musi Rawas.
Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa warga pernah mengajukan pernikahan campuran, terutama perempuan asal Musi Rawas yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan menikah dengan warga asing.
“Untuk tahun 2025 ini masih nol, belum ada. Tapi tahun 2024 dan 2023 ada beberapa. Biasanya yang menikah dengan WNA itu perempuan kita yang bekerja di luar negeri, kemudian melangsungkan pernikahan di Musi Rawas,” jelas Muslih.
Kemenag Musi Rawas pun mengimbau masyarakat yang berencana menikah dengan WNA agar memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA: 49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Palembang
Hal ini penting untuk menghindari permasalahan administratif atau pengakuan hukum di kemudian hari.
“Pastikan semuanya lengkap, baik dari sisi agama maupun negara, supaya pernikahannya diakui dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Muslih. (*/red)






