Categories: Musi Rawas Sumsel

Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Ringkasan Berita:
° Kemenag Musi Rawas menjelaskan bahwa pernikahan campuran antara WNI dan WNA memiliki syarat administrasi lebih ketat, seperti dokumen kelahiran, paspor, dan keimigrasian.

° Jika dilakukan di luar negeri, pencatatan wajib melalui PPN di KBRI.

° Hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang mengajukan pernikahan campuran di Musi Rawas, meski di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kasus, terutama dari warga TKW.

° Kemenag mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen agar pernikahan sah secara hukum dan agama.


Musi Rawas, LintangPos.com — Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan lahir dan batin.

Namun, bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, proses menuju pelaminan tidak semudah yang dibayangkan.

Pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar sah secara hukum dan agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Muslih, S.Sos, menjelaskan bahwa proses pernikahan campuran memerlukan berkas yang lebih lengkap dibandingkan pernikahan sesama WNI.

“Persyaratannya memang lebih detail. Misalnya harus ada bukti hak kelahiran, paspor kedua orang tua, serta dokumen keimigrasian yang telah disahkan. Setelah itu, berkas dibawa ke pihak imigrasi untuk disesuaikan datanya, dan setelah disahkan barulah bisa dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Muslih.

Lebih lanjut, Muslih menambahkan bahwa bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan campuran di luar negeri, pencatatan harus dilakukan melalui Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Bukti pelaporan tersebut menjadi dokumen penting agar pernikahan diakui secara resmi di Indonesia.

“Kalau salah satu pihak punya masalah hukum atau administratif di negara asalnya, proses pencatatan bisa tertunda sampai semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dokumen pernikahan campuran Kemenag Musi Rawas KUA Musi Rawas pencatatan nikah luar negeri pernikahan campuran syarat nikah campuran TKW menikah dengan WNA WNI dan WNA

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang Resmi Dibuka, Pendidikan Jadi Jalan Putus Rantai Kemiskinan

Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

2 hari ago