Categories: Musi Rawas Sumsel

Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Ringkasan Berita:
° Kemenag Musi Rawas menjelaskan bahwa pernikahan campuran antara WNI dan WNA memiliki syarat administrasi lebih ketat, seperti dokumen kelahiran, paspor, dan keimigrasian.

° Jika dilakukan di luar negeri, pencatatan wajib melalui PPN di KBRI.

° Hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang mengajukan pernikahan campuran di Musi Rawas, meski di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kasus, terutama dari warga TKW.

° Kemenag mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen agar pernikahan sah secara hukum dan agama.


Musi Rawas, LintangPos.com — Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan lahir dan batin.

Namun, bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, proses menuju pelaminan tidak semudah yang dibayangkan.

Pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar sah secara hukum dan agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Muslih, S.Sos, menjelaskan bahwa proses pernikahan campuran memerlukan berkas yang lebih lengkap dibandingkan pernikahan sesama WNI.

“Persyaratannya memang lebih detail. Misalnya harus ada bukti hak kelahiran, paspor kedua orang tua, serta dokumen keimigrasian yang telah disahkan. Setelah itu, berkas dibawa ke pihak imigrasi untuk disesuaikan datanya, dan setelah disahkan barulah bisa dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Muslih.

Lebih lanjut, Muslih menambahkan bahwa bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan campuran di luar negeri, pencatatan harus dilakukan melalui Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Bukti pelaporan tersebut menjadi dokumen penting agar pernikahan diakui secara resmi di Indonesia.

“Kalau salah satu pihak punya masalah hukum atau administratif di negara asalnya, proses pencatatan bisa tertunda sampai semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dokumen pernikahan campuran Kemenag Musi Rawas KUA Musi Rawas pencatatan nikah luar negeri pernikahan campuran syarat nikah campuran TKW menikah dengan WNA WNI dan WNA

Recent Posts

  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

8 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

15 jam ago
  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

19 jam ago