Categories: Musi Rawas Sumsel

Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Ringkasan Berita:
° Kemenag Musi Rawas menjelaskan bahwa pernikahan campuran antara WNI dan WNA memiliki syarat administrasi lebih ketat, seperti dokumen kelahiran, paspor, dan keimigrasian.

° Jika dilakukan di luar negeri, pencatatan wajib melalui PPN di KBRI.

° Hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang mengajukan pernikahan campuran di Musi Rawas, meski di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kasus, terutama dari warga TKW.

° Kemenag mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen agar pernikahan sah secara hukum dan agama.


Musi Rawas, LintangPos.com — Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan lahir dan batin.

Namun, bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, proses menuju pelaminan tidak semudah yang dibayangkan.

Pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar sah secara hukum dan agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Muslih, S.Sos, menjelaskan bahwa proses pernikahan campuran memerlukan berkas yang lebih lengkap dibandingkan pernikahan sesama WNI.

“Persyaratannya memang lebih detail. Misalnya harus ada bukti hak kelahiran, paspor kedua orang tua, serta dokumen keimigrasian yang telah disahkan. Setelah itu, berkas dibawa ke pihak imigrasi untuk disesuaikan datanya, dan setelah disahkan barulah bisa dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Muslih.

Lebih lanjut, Muslih menambahkan bahwa bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan campuran di luar negeri, pencatatan harus dilakukan melalui Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Bukti pelaporan tersebut menjadi dokumen penting agar pernikahan diakui secara resmi di Indonesia.

“Kalau salah satu pihak punya masalah hukum atau administratif di negara asalnya, proses pencatatan bisa tertunda sampai semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dokumen pernikahan campuran Kemenag Musi Rawas KUA Musi Rawas pencatatan nikah luar negeri pernikahan campuran syarat nikah campuran TKW menikah dengan WNA WNI dan WNA

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

1 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

2 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

12 jam ago