Categories: Musi Rawas Sumsel

Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

Ringkasan Berita:
° Kemenag Musi Rawas menjelaskan bahwa pernikahan campuran antara WNI dan WNA memiliki syarat administrasi lebih ketat, seperti dokumen kelahiran, paspor, dan keimigrasian.

° Jika dilakukan di luar negeri, pencatatan wajib melalui PPN di KBRI.

° Hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang mengajukan pernikahan campuran di Musi Rawas, meski di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa kasus, terutama dari warga TKW.

° Kemenag mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen agar pernikahan sah secara hukum dan agama.


Musi Rawas, LintangPos.com — Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan dua insan dalam ikatan lahir dan batin.

Namun, bagi pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, proses menuju pelaminan tidak semudah yang dibayangkan.

Pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi agar sah secara hukum dan agama.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas, H. M. Kholil Azmi, S.Ag, melalui Penyusun Administrasi Kepenghuluan Muslih, S.Sos, menjelaskan bahwa proses pernikahan campuran memerlukan berkas yang lebih lengkap dibandingkan pernikahan sesama WNI.

“Persyaratannya memang lebih detail. Misalnya harus ada bukti hak kelahiran, paspor kedua orang tua, serta dokumen keimigrasian yang telah disahkan. Setelah itu, berkas dibawa ke pihak imigrasi untuk disesuaikan datanya, dan setelah disahkan barulah bisa dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Muslih.

Lebih lanjut, Muslih menambahkan bahwa bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan campuran di luar negeri, pencatatan harus dilakukan melalui Petugas Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.

BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah Suami Sudah Main Pukul Gara-Gara Foto Dirinya Tak Ada di Akun Facebook Sang Isteri

Bukti pelaporan tersebut menjadi dokumen penting agar pernikahan diakui secara resmi di Indonesia.

“Kalau salah satu pihak punya masalah hukum atau administratif di negara asalnya, proses pencatatan bisa tertunda sampai semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: dokumen pernikahan campuran Kemenag Musi Rawas KUA Musi Rawas pencatatan nikah luar negeri pernikahan campuran syarat nikah campuran TKW menikah dengan WNA WNI dan WNA

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

21 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

1 hari ago