Categories: Headline Metropolis Palembang

Kemenangan Sejarah! Makam Pangeran Kramojayo Resmi Kembali Jadi Cagar Budaya — “Tangan Tuhan” di Balik Putusan PTTUN Palembang!

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan sejarah. Kami percaya, keputusan ini adalah ‘tangan Tuhan’ yang mengembalikan kebenaran,” ujarnya haru.

Vebri menekankan pentingnya peran Pangeran Kramojayo—Perdana Menteri Kesultanan Palembang Darussalam sekaligus menantu Sultan Mahmud Badaruddin II—dalam perjuangan melawan Belanda.

“Beliau bukan tokoh biasa. Diasingkan tahun 1851 karena menentang kolonial. Makamnya adalah saksi perjuangan bangsa,” katanya.

Ia mendesak Pemkot Palembang segera memasang plang penanda dan melakukan revitalisasi kawasan sebagai destinasi edukasi sejarah.

BACA JUGA: Masjid Cheng Hoo, Simbol Harmoni Tionghoa dan Islam di Palembang

Awal dari Babak Baru Pelestarian

Menurut Hidayatul Fikri (Mang Dayat), Ketua Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang, putusan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal babak baru.

“Setelah putusan ini, kita harus memperkuat data sejarah dan melibatkan masyarakat untuk menjaga situs dari gugatan baru di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Ali Goik dari Komunitas Batang Hari 9 menyebut keputusan hakim sebagai “keberpihakan pada kebenaran sejarah.”

“Kalau tidak ada Pangeran Kramojayo, mungkin Palembang tak seperti sekarang. Hakim sudah benar memutus dengan nurani,” tegasnya.

Keadilan yang Menghidupkan Sejarah

BACA JUGA: Didakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Nilai Dakwaan Kabur!

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra, yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan makam di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Ia menilai penetapan cagar budaya dilakukan tanpa dasar sah. Namun, bukti lapangan dan sejarah membuktikan sebaliknya: kawasan itu memang kompleks pemakaman bersejarah.

Dengan putusan banding PTTUN ini, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo kembali diakui secara hukum sebagai bagian dari cagar budaya Palembang.

Bagi masyarakat, keputusan ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal identitas, ingatan, dan penghormatan terhadap leluhur.

“Ini bukan sekadar makam, ini cermin sejarah Palembang. Putusan ini menegaskan bahwa warisan leluhur tak bisa digugat dengan sertifikat,” tutup Vebri Al Lintani. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya banding PTTUN cagar budaya Kesultanan Palembang Makam Pangeran Kramojayo PTTUN Palembang sejarah Palembang warisan budaya
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita

Bejeghum Jadi Strategi Empat Lawang Cegah Narkoba, Sekolah Jadi Sasaran!

Pemkab Empat Lawang bersama BNN dan Polres memperkuat pencegahan narkoba melalui Bejeghum, edukasi sekolah, kurikulum…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Sita 208 Botol Miras Ilegal di Dua Warung

Polres Empat Lawang menyita 208 botol miras ilegal dari dua warung di Tebing Tinggi melalui…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Enam Daerah Irigasi Empat Lawang Direhabilitasi, Anggaran Rp42 Miliar

Enam daerah irigasi di Empat Lawang akan direhabilitasi melalui program Kementerian PU dengan total anggaran…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Amankan Pria, Diduga Edarkan 1 Kg Ganja

Polsek Muara Pinang mengamankan pria berinisial Z (39) dalam kasus dugaan peredaran ganja sekitar 1…

4 hari ago
  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

5 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

6 hari ago