Categories: Kasus OKI Sumsel

4 ASN OKI Terjerat Korupsi Dispora Menunggu Surat Pemecatan dari BKSDM, Karier di Ujung Tanduk!

Ringkasan Berita:

° BKSDM OKI segera menindaklanjuti nasib empat ASN terpidana korupsi APBD Dispora 2022.

° Setelah menerima salinan putusan, langkah pemecatan akan dibahas bersama Bupati.

° Keempatnya kini mendekam di Lapas Kayuagung dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara.


OKI, LINTANGPOS.com — Awan suram tengah menaungi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Empat aparatur sipil negara (ASN) di instansi itu kini menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Namun, perjalanan hukum mereka belum sepenuhnya berakhir.

Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) OKI kini bersiap mengambil langkah administratif penting, menerbitkan surat salinan putusan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.

Kepala BKSDM OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, mengatakan pihaknya menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum menindaklanjuti kasus ini secara administratif.

“Setelah kami terima salinan putusan, akan segera dilaporkan ke Bupati untuk diproses sesuai ketentuan. Karena ini perkara Tipikor, penanganannya memang harus hati-hati,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA: Vonis Mengejutkan! Empat Pejabat Dispora OKI Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Ketika disinggung soal kemungkinan sanksi pemecatan, Antonius tak menampik hal itu.

“Bisa saja mereka diberhentikan. Kasus ini termasuk kategori berat karena menyangkut tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Empat ASN yang dimaksud adalah Imam Tohari, Kepala Bidang Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Bidang Pemberdayaan; Muslim, Bendahara Pengeluaran Dispora tahun 2022; dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022.

Keempatnya kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung setelah divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang vonis, Selasa (11/11/2025) lalu.

Langkah BKSDM OKI selanjutnya dinilai akan menjadi ujian tegas bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN di lingkungan birokrasi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN terpidana BKSDM OKI Bupati OKI Dispora OKI korupsi Dispora Lapas Kayuagung pemecatan ASN Tipikor OKI
Topik: Kepegawaian

Recent Posts

  • Berita

Dukung Bejeghum P4GN, TP-PKK Empat Lawang Launching Program ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi

TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…

54 menit ago
  • Berita

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam, Ajak Warga Empat Lawang Perangi Narkoba dari Desa

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…

2 jam ago
  • Berita

Bupati Joncik Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Sekda Fauzan Tekankan Loyalitas ASN dan Sinergi Bangun Empat Lawang

Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…

1 hari ago
  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

2 hari ago