Kejari Lubuk Linggau menegaskan kasus dugaan korupsi di PMI Lubuk Linggau belum berhenti. Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumsel masih ditunggu, dan kemungkinan dua orang akan segera ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Isi Berita:
° Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuk Linggau tahun 2023–2024 masih terus berlanjut.
° Hingga kini, pihak Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumatera Selatan (Sumsel), meski sudah dua kali mengirim surat permohonan resmi sejak April dan Agustus 2025.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Penanganan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuk Linggau tahun 2023–2024 masih terus berproses.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menegaskan belum ada penghentian dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kajari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan terkait penghitungan kerugian negara.
“Kita sudah kembali bersurat dan berkoordinasi ke BPKP Sumsel. Namun, hingga kini kami masih menunggu balasan terkait hasil penghitungan kerugian negara, karena sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar Armein, Senin (13/10/2025).
Armein menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan resmi ke BPKP Sumsel untuk meminta hasil perhitungan kerugian negara.
Permohonan pertama dikirim pada April 2025, dan surat kedua dikirim pada 26 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya.
BACA JUGA: Dua Petinggi PMI OKU Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp308 Juta
“Surat kedua itu isinya permintaan perkembangan penghitungan atau tindak lanjut dari surat kita sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum ada balasan dari BPKP Sumsel,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Lubuk Linggau akan kembali melayangkan surat ketiga sekaligus menugaskan tim untuk datang langsung ke BPKP Sumsel agar mendapatkan kejelasan.
“Langkah ke depan, kita akan bersurat lagi dan tim juga akan ke sana untuk menanyakan hal tersebut secara langsung,” tegas Armein.
Menurut Armein, lambatnya proses penghitungan kerugian negara sempat terhambat oleh adanya pergantian Ketua Koordinator di BPKP Sumsel. Hal ini membuat proses penghitungan sempat tertunda.
Page: 1 2
Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…
Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…
Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…