Categories: Nasional Pendidikan

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Misterius, Ini Bocoran Terbarunya!

Ringkasan Berita:

° Kenaikan gaji PNS 2026 belum memiliki keputusan resmi.

° Pemerintah masih melakukan pembahasan lanjutan karena bergantung pada kondisi keuangan negara kuartal I.

° Sambil menunggu, gaji ASN tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan nominal sesuai golongan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Nasib kenaikan gaji PNS 2026 hingga kini masih diselimuti tanda tanya besar.

Meski menjadi salah satu program prioritas pemerintah, keputusan resminya belum juga diumumkan, membuat jutaan aparatur sipil negara (ASN) menunggu dengan penuh harap sekaligus waswas.

Program kenaikan gaji ini sejatinya telah tercantum secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Pemerintah menempatkannya sebagai agenda strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan menjaga daya beli aparatur negara di tengah dinamika ekonomi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PAN-RB telah mengirimkan surat usulan kenaikan gaji kepada Kementerian Keuangan.

Bahkan, pertemuan antara Menpan RB dan Kemenkeu sudah dilakukan, dengan salah satu topik utama pembahasan adalah kenaikan gaji PNS tahun 2026.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Honorer di Pagar Alam! 1.729 Pegawai Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?

Namun, Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan kajian mendalam.

Alasannya sederhana namun krusial: kenaikan gaji sangat bergantung pada kondisi keuangan negara pada kuartal I tahun berjalan.

Karena itu, pembahasan final mengenai kenaikan gaji PNS baru akan dilakukan setelah triwulan pertama.

Dengan kata lain, keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN 2026 kemungkinan baru bisa ditetapkan setelah pemerintah memiliki gambaran utuh kondisi fiskal nasional.

Selama regulasi baru belum diterbitkan, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut besaran gaji yang saat ini masih berlaku:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

BACA JUGA: Resmi! Bukan Cuma Gaji Pokok, Pensiunan PNS 2026 Dapat 2 Tunjangan Tambahan dari Taspen, Segini Totalannya

Situasi ini membuat para PNS dan ASN harus bersabar sedikit lebih lama.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: berita PNS gaji ASN terbaru gaji PNS berdasarkan golongan kebijakan pemerintah Kemenkeu kenaikan gaji PNS 2026 MenPAN-RB Perpres 79 Tahun 2025 PP Nomor 5 Tahun 2024

Recent Posts

  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

2 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

1 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

2 hari ago