Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, SH, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 5 Januari 2026.
“Alat bukti yang kami miliki kuat dan lengkap, sehingga penyidik menetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.
Tersangka yang semula dijadwalkan diperiksa pada 8 Januari justru mendatangi Satreskrim lebih awal pada 6 Januari 2026.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan guna mempercepat proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih, menanti pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
“Kami pastikan penanganan perkara ini profesional, transparan, dan tuntas,” tutup AKP Jon Kenedi. (*/red)







