Categories: Kasus Pendidikan Sumsel

Konflik Dualisme Yayasan Sjakhyakirti Palembang Berakhir, Kampus Dikenai Sanksi Pembinaan

Palembang, LintangPos.com – Konflik panjang terkait dualisme kepengurusan yayasan di lembaga pendidikan Sjakhyakirti Palembang akhirnya menemui titik akhir.

Kementerian Pendidikan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktisaintek), resmi menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap Universitas Sjakhyakirti sebagai tindak lanjut dari polemik tersebut.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (8/10/2025).

“Benar, sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Diktisaintek. Saat ini masalah dualisme kepengurusan yayasan sudah selesai,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti Wilayah II, Win Honaini, juga memastikan bahwa sanksi pembinaan memang telah dijatuhkan.

“Silakan ke Sjakhyakirti saja, bisa ditemui rektor atau wakilnya,” katanya ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum

Namun hingga berita ini diturunkan, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Drs. Hermansyah, M.Si, belum memberikan pernyataan resmi.

Pihak kampus juga belum merilis keterangan terkait bentuk maupun jangka waktu pelaksanaan sanksi pembinaan dari kementerian.

Polemik dualisme kepengurusan yayasan Sjakhyakirti sendiri sudah berlangsung cukup lama dan sempat berdampak pada stabilitas pengelolaan akademik kampus.

Dengan adanya sanksi pembinaan ini, diharapkan pihak universitas dapat segera melakukan perbaikan tata kelola agar kegiatan akademik berjalan normal kembali.

Kementerian Diktisaintek hingga saat ini juga belum merinci detail sanksi yang dimaksud, namun langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan tata kelola lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan yayasan.

Publik berharap keputusan ini menjadi akhir dari konflik internal yang sempat mencoreng reputasi lembaga pendidikan tertua di Palembang tersebut. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: Hermansyah Ishaq Iskandar Kementerian Diktisaintek konflik dualisme yayasan Sjakhyakirti Palembang langkah Kementerian Diktisaintek terhadap kampus Palembang LLDikti Wilayah II penyelesaian polemik yayasan Sjakhyakirti sanksi pembinaan sanksi pembinaan Universitas Sjakhyakirti Universitas Sjakhyakirti Win Honaini yayasan Sjakhyakirti
Topik: Hukum

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

1 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba dari Hulu

BNN Empat Lawang mengajak pemerintah, sekolah, dan masyarakat memperkuat pencegahan narkoba melalui edukasi, inovasi, dan…

2 hari ago