Categories: Kasus Pendidikan Sumsel

Konflik Dualisme Yayasan Sjakhyakirti Palembang Berakhir, Kampus Dikenai Sanksi Pembinaan

Palembang, LintangPos.com – Konflik panjang terkait dualisme kepengurusan yayasan di lembaga pendidikan Sjakhyakirti Palembang akhirnya menemui titik akhir.

Kementerian Pendidikan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktisaintek), resmi menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap Universitas Sjakhyakirti sebagai tindak lanjut dari polemik tersebut.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (8/10/2025).

“Benar, sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Diktisaintek. Saat ini masalah dualisme kepengurusan yayasan sudah selesai,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti Wilayah II, Win Honaini, juga memastikan bahwa sanksi pembinaan memang telah dijatuhkan.

“Silakan ke Sjakhyakirti saja, bisa ditemui rektor atau wakilnya,” katanya ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum

Namun hingga berita ini diturunkan, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Drs. Hermansyah, M.Si, belum memberikan pernyataan resmi.

Pihak kampus juga belum merilis keterangan terkait bentuk maupun jangka waktu pelaksanaan sanksi pembinaan dari kementerian.

Polemik dualisme kepengurusan yayasan Sjakhyakirti sendiri sudah berlangsung cukup lama dan sempat berdampak pada stabilitas pengelolaan akademik kampus.

Dengan adanya sanksi pembinaan ini, diharapkan pihak universitas dapat segera melakukan perbaikan tata kelola agar kegiatan akademik berjalan normal kembali.

Kementerian Diktisaintek hingga saat ini juga belum merinci detail sanksi yang dimaksud, namun langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan tata kelola lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan yayasan.

Publik berharap keputusan ini menjadi akhir dari konflik internal yang sempat mencoreng reputasi lembaga pendidikan tertua di Palembang tersebut. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: Hermansyah Ishaq Iskandar Kementerian Diktisaintek konflik dualisme yayasan Sjakhyakirti Palembang langkah Kementerian Diktisaintek terhadap kampus Palembang LLDikti Wilayah II penyelesaian polemik yayasan Sjakhyakirti sanksi pembinaan sanksi pembinaan Universitas Sjakhyakirti Universitas Sjakhyakirti Win Honaini yayasan Sjakhyakirti

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

RUPM 2026–2046 Jadi Kompas Investasi Empat Lawang

RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi

Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Gelar Salat Istisqa di 10 Kecamatan

Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Kasus
  • Sumsel

DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Tangkap DPO Korupsi

Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…

19 jam ago