Categories: Nasional Pendidikan

Kontrak Setahun PPPK Paruh Waktu, Masih Bisa Jadi ASN?

Ringkasan Berita:

° Kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlaku satu tahun memicu kecemasan pegawai soal masa depan status ASN.

° Namun BKN menegaskan peluang tetap ada bagi PPPK berprestasi, dengan catatan kinerja baik dan kondisi anggaran daerah memungkinkan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masa kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlangsung satu tahun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.

Banyak yang khawatir kontrak singkat tersebut menjadi ujung jalan untuk bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Kecemasan itu muncul karena tidak adanya jaminan otomatis setelah kontrak berakhir.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa peluang tetap terbuka, selama pegawai mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.

BKN Tegaskan Peluang Masih Terbuka

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menepis anggapan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki masa depan.

BACA JUGA: Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Cek Faktanya Berikut!

Ia menegaskan bahwa pegawai paruh waktu yang rajin, disiplin, dan berkinerja baik tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Yang (PPPK) paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus, secara bertahap ditingkatkan penuh waktu,” ujar Zudan dalam pernyataan resminya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kinerja menjadi faktor utama dalam penilaian, bukan semata lama masa kerja atau status sebelumnya.

Tidak Otomatis, Semua Dinilai Ketat

Meski peluang ada, Zudan menekankan bahwa tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat setelah kontrak berakhir.

Pemerintah hanya akan memprioritaskan pegawai yang dinilai produktif dan benar-benar dibutuhkan.

BACA JUGA: Mulai 2026 Guru Paruh Waktu di Daerah Ini Digaji Setara UMK

Selain faktor kinerja, kondisi keuangan daerah juga menjadi penentu penting.

Daerah hanya dapat mengangkat PPPK penuh waktu apabila anggaran fiskal memungkinkan.

Afirmasi Honorer Berakhir Tahun Ini

Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya skema afirmasi honorer yang selama ini menjadi jalur khusus.

Menurut Zudan, afirmasi tidak berlaku selamanya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: kebijakan ASN terbaru kontrak PPPK satu tahun peluang ASN PPPK pengangkatan PPPK penuh waktu pernyataan BKN PPPK Paruh Waktu Zudan Arif Fakrulloh

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago