Categories: Nasional Pendidikan

Kontrak Setahun PPPK Paruh Waktu, Masih Bisa Jadi ASN?

Ringkasan Berita:

° Kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlaku satu tahun memicu kecemasan pegawai soal masa depan status ASN.

° Namun BKN menegaskan peluang tetap ada bagi PPPK berprestasi, dengan catatan kinerja baik dan kondisi anggaran daerah memungkinkan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Masa kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlangsung satu tahun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai.

Banyak yang khawatir kontrak singkat tersebut menjadi ujung jalan untuk bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Kecemasan itu muncul karena tidak adanya jaminan otomatis setelah kontrak berakhir.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa peluang tetap terbuka, selama pegawai mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.

BKN Tegaskan Peluang Masih Terbuka

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menepis anggapan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki masa depan.

BACA JUGA: Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Cek Faktanya Berikut!

Ia menegaskan bahwa pegawai paruh waktu yang rajin, disiplin, dan berkinerja baik tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Yang (PPPK) paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus, secara bertahap ditingkatkan penuh waktu,” ujar Zudan dalam pernyataan resminya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kinerja menjadi faktor utama dalam penilaian, bukan semata lama masa kerja atau status sebelumnya.

Tidak Otomatis, Semua Dinilai Ketat

Meski peluang ada, Zudan menekankan bahwa tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat setelah kontrak berakhir.

Pemerintah hanya akan memprioritaskan pegawai yang dinilai produktif dan benar-benar dibutuhkan.

BACA JUGA: Mulai 2026 Guru Paruh Waktu di Daerah Ini Digaji Setara UMK

Selain faktor kinerja, kondisi keuangan daerah juga menjadi penentu penting.

Daerah hanya dapat mengangkat PPPK penuh waktu apabila anggaran fiskal memungkinkan.

Afirmasi Honorer Berakhir Tahun Ini

Kebijakan ini sekaligus menandai berakhirnya skema afirmasi honorer yang selama ini menjadi jalur khusus.

Menurut Zudan, afirmasi tidak berlaku selamanya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: kebijakan ASN terbaru kontrak PPPK satu tahun peluang ASN PPPK pengangkatan PPPK penuh waktu pernyataan BKN PPPK Paruh Waktu Zudan Arif Fakrulloh

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

2 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

5 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

3 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago