Categories: Kasus Pagaralam Sumsel

Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!

Ringkasan Berita:

° Kejari Pagar Alam kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek bahu jalan Ratu Seriun 2023.

° AM selaku PPTK resmi ditahan, membuat total tersangka kini menjadi enam orang, termasuk tiga ASN Dinas PUTR Kota Pagar Alam.


PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, kembali memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM, Selasa (13/1/2026).

AM diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Dengan ditetapkannya AM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.

Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni D, H, dan DI.

Lima hari kemudian, tepatnya 29 Desember 2025, dua tersangka lain kembali ditetapkan, yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA, Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang berperan sebagai konsultan proyek senilai Rp1.491.562.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp523.628.719,38.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sah dan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Ira Febrina.

Penetapan tersangka AM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Sebelumnya, AM diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Pagar Alam bahu jalan Seriun kasus korupsi 2023 Kejari Pagar Alam korupsi Pagar Alam PPTK PUPR proyek jalan Seriun tersangka korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Polsek Pendopo mengamankan pria berinisial DL alias B dalam kasus dugaan penggelapan motor. Tersangka mengaku…

3 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

9 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

5 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

10 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

20 jam ago