Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL alias B, warga Kabupaten Empat Lawang. Ia diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi B 3413 TAP milik korban.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, tersangka kembali meminjam kendaraan dengan alasan mengambil uang untuk membeli minyak. Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA: Polsek Ulu Musi Ungkap Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

Hasil penyelidikan polisi mengungkap kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada seseorang berinisial KV di wilayah Pendopo dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Pendopo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DL alias B pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak empat kali.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta

Namun, hingga kini baru satu laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Harahap, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Syahbana.

BACA JUGA: Gelap di Kantor Pemkab, LPJU Kepahiang Tak Diperbaiki 2026

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pendopo IPDA Syukuri Saputra, S.H., bersama personel masih melakukan pendalaman.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: DL alias B Empat Lawang penggelapan sepeda motor Polres Empat Lawang Polsek Pendopo

Recent Posts

  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Karhutla Sumsel Capai 404 Hektare, 84 Hektare Masih Terbakar

Karhutla Sumsel mencapai estimasi 404,22 hektare hingga 14 September 2026. Sebanyak 319,97 hektare dipadamkan, 84,25…

1 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Meluas, Polsek Tebing Tinggi Padamkan Karhutla

Polsek Tebing Tinggi bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan Karhutla di Tanjung Kupang untuk mencegah…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

7 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

12 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

21 jam ago