Pada 4 Maret 2025 lalu, tim penyidik telah menggeledah kantor Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba, menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena surat perintah penyidikan masih bersifat umum.
Sebagai catatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Muba.
Putusan itu sempat dipangkas menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Palembang, namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dan mengembalikan vonis menjadi 6 tahun penjara.
Kuasa hukum Dodi, Waldus Situmorang, mengaku belum mengetahui detail pemeriksaan kali ini.
BACA JUGA: Sekda Sumsel Minta Koperasi Bina Praja Laporkan Usaha Secara Detail
“Kalau terkait kasus proyek di Muba, itu sudah divonis dan dijalani. Kami belum tahu pemeriksaan ini terkait perkara yang mana,” ujarnya. (*/red)






