Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk melancarkan pengesahan Rancangan APBD 2025 yang sebelumnya deadlock akibat konflik internal dewan.
Dewan terbelah dalam dua blok besar:
Pertarungan politik kedua kubu membuat pembahasan anggaran tersendat dan membuka ruang terjadinya transaksi ilegal.
BACA JUGA: Dugaan Dana Pokir Dipakai untuk Umroh, Kejari Banyuasin Lakukan Penelusuran
Dalam prosesnya, anggota DPRD disebut mengusulkan paket proyek Pokir hingga Rp45 miliar.
Karena usulan itu tak bisa langsung masuk APBD, muncul kesepakatan tidak resmi antara legislatif dan eksekutif untuk menyalurkan proyek melalui mekanisme fee.
Skema inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap dan gratifikasi yang kini dibongkar oleh KPK.
Sebelumnya, dua pihak swasta, Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo, telah divonis bersalah dalam perkara terpisah namun berkaitan erat dengan fee proyek Pokir.
Meski putusan keduanya inkrah, fakta persidangan Nopriansyah Cs justru menguatkan dugaan adanya figur-figur lain yang lebih dominan.
Dengan makin banyak nama terseret dan sinyal tegas dari JPU KPK, publik kini menunggu apakah kasus suap Pokir DPRD OKU ini benar-benar akan memasuki “jilid IV”—dan siapa yang pada akhirnya disebut sebagai aktor utama dalam pusaran korupsi yang mengguncang OKU tersebut. (*/red)
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…