Dugaan Dana Pokir Dipakai untuk Umroh, Kejari Banyuasin Lakukan Penelusuran

oleh -1225 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Foto: Istimewa

Banyuasin, LintangPos.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mulai melakukan langkah awal untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi yang disebut-sebut digunakan untuk memberangkatkan umroh sejumlah pihak.

Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Intelijen Jefri Saragih menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas isu tersebut.

“Kita coba cari informasi dan telusuri,” ujar Jefri saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Menurut Jefri, dana pokir merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang diinput melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), lalu diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, dan OPD terkait sebelum masuk ke RKA dalam APBD.

“Pada prinsipnya dana pokir itu adalah hal yang telah diatur dalam mekanisme perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana publik tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Warga Lubuk Linggau Timur Diamankan Polisi Usai Aniaya Pria di Jalan

Kejari Banyuasin juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap menjalankan program sesuai hukum.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.