Mulai Februari Pegawai SPPG Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Kembali Dipertanyakan

oleh -98 Dilihat
oleh
Pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dinilai lebih mudah dibanding guru honorer. PGRI menilai kondisi ini mencerminkan skala prioritas pemerintah. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Kebijakan pengangkatan ribuan pegawai SPPG menjadi PPPK menuai sorotan publik.

° Di tengah proses cepat dan terkoordinasi, nasib guru honorer yang masih menghadapi jalan panjang kembali dibandingkan, memunculkan debat soal skala prioritas pemerintah.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.

Pengangkatan tersebut berlaku bagi kepala SPPG, akuntan, dan tenaga ahli gizi yang telah lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Pegawai SPPG yang masuk skema PPPK akan menempati golongan III dengan kisaran gaji antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK.

Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang diangkat mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

BACA JUGA: BSU Guru Madrasah Cair! Ini Fakta Pentingnya

Namun, kebijakan ini turut memicu perhatian dan perbandingan di tengah masyarakat.

Banyak pihak menilai proses pengangkatan pegawai SPPG terkesan lebih mudah dan cepat jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi proses panjang, keterbatasan kuota, serta ketidakpastian status, meski telah mengabdi bertahun-tahun.

Perbandingan tersebut kembali membuka perdebatan soal skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pelayanan publik.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., menyoroti adanya ketimpangan kebijakan negara dalam memperlakukan aparatur di sektor pendidikan.

Ia membandingkan kemudahan pengangkatan pegawai SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi PPPK dengan kondisi guru honorer yang masih harus menempuh jalan berliku.

Menurut Prof. Unifah, program SPPG dan SPPI merupakan program prioritas nasional yang dikelola langsung oleh satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA: TPG 2026 Cair Tiap Bulan, Guru Wajib Cek Data!

Karena berada dalam satu komando dan satu otoritas, proses rekrutmen hingga pengangkatan pegawainya berjalan relatif cepat dan terkoordinasi.

“Karena ini program prioritas dan dikelola satu badan khusus, semuanya jadi lebih mudah,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Berbeda dengan guru, pengelolaan profesi pendidik tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, hingga pemerintah daerah.

Kondisi ini, menurutnya, membuat guru seolah “dilempar” dari satu kewenangan ke kewenangan lain tanpa ada satu badan yang benar-benar fokus mengurusi karier dan kesejahteraannya.

“Pendataan guru tidak akurat, kepentingannya banyak, kementerian dan lembaganya juga banyak. Ini berbeda dengan SPPI yang jelas jalurnya,” tegas Prof. Unifah.

Ia menambahkan, profesi guru kini sangat terbuka, tidak hanya bagi lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), tetapi juga dari berbagai disiplin ilmu selama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

BACA JUGA: Tak Hanya Murid! Guru dan OB Kini Dapat Makan Gratis

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum adanya kebijakan jangka panjang yang berpihak pada profesionalisme dan perlindungan guru.

Melihat ketimpangan itu, PGRI kembali mengusulkan pembentukan badan khusus pengelola guru agar pengelolaan profesi pendidik tidak tercerai-berai dan memiliki kepastian, baik dari sisi karier maupun kesejahteraan.

“Kalau ada pendapatan minimum, guru tidak perlu berebut ASN hanya demi hidup layak,” pungkas Prof. Unifah, seraya menegaskan bahwa perbandingan kemudahan pengangkatan SPPG dan sulitnya nasib guru honorer menjadi cermin bagaimana negara memandang prioritas profesi guru saat ini. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search