Categories: Bengkulu Berita Kasus Kepahiang

Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Di balik suasana tenang Kabupaten Kepahiang, tersimpan kegelisahan yang belum terjawab.

Kasus kematian Gita Fitri Rama Dhani masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama bagi keluarga yang sejak awal menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini.

Mulai dari kronologi kematian hingga proses penanganan jenazah, semuanya dianggap belum transparan dan memunculkan keraguan mendalam.

Kamis 26 Februari 2026, keluarga Gita mengambil langkah tegas. Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 179/SK-KH/REI/II/2026, mereka secara resmi menyerahkan kuasa kepada tim advokat.

Penyerahan kuasa ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan titik balik perjuangan keluarga dalam menuntut kejelasan dan keadilan atas kematian orang yang mereka cintai.

Tanpa menunggu waktu lama, tim advokat yang dipimpin oleh Rustam Efendi, S.H., MBA langsung bergerak cepat.

BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1

Pada hari yang sama, mereka mengajukan permohonan pembongkaran makam (ekshumasi) dan otopsi ulang kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh bukti forensik yang objektif dan ilmiah.

Rustam tidak bekerja sendiri. Ia didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari Mirzam Adli, S.H., M.H.; Nasarudin, S.H., M.H.; Lubis, S.H., M.H.; Aswandi, S.H.; Sarmadan Latetuny, S.H.; serta Holim Kimshu, S.H.

Tim ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus secara profesional dan terbuka.

“Kuasa khusus baru kami terima hari ini, dan kami langsung bergerak. Surat permohonan pembongkaran makam dan otopsi ulang sudah disampaikan ke aparat. Ini adalah hak hukum keluarga korban yang sah,” tegas Rustam.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan sepihak, melainkan upaya mencari kebenaran melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Percepat Digitalisasi Desa dan Layanan 112

Menurut Rustam, banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Jika kematian Gita memang wajar, hasil forensik akan membuktikannya secara terang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ekshumasi Gita Fitri Rama Dhani keadilan kematian janggal Kepahiang kuasa hukum otopsi ulang transparansi hukum
Topik: Kasus

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Dua Rumah di Ulu Musi Empat Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Dua rumah warga di Padang Tepung, Ulu Musi, Empat Lawang, ludes terbakar. Diduga korsleting listrik,…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Empat Lawang Perluas Ananda Bersinar, Sekolah hingga Desa Jadi Sasaran

Empat Lawang memperluas program Ananda Bersinar melalui sekolah hingga desa. Kemang Manis dijadwalkan menjadi lokasi…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Olahraga
  • Sumsel

154 Karateka Bersaing di Porkab Empat Lawang, Bidik Tiket Porprov 2027

Deskripsi: Sebanyak 154 karateka mengikuti Porkab Empat Lawang 2026. Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Operasi Sarang Narkoba Polres Empat Lawang, Pria di Paiker Diamankan dengan Sabu 2,11 Gram

Polres Empat Lawang mengamankan RZ di Desa Air Mayan, Paiker, dengan barang bukti diduga sabu…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

CCTV Kebun Ungkap Pencurian 30 Tandan Sawit di Empat Lawang

Polsek Tebing Tinggi mengamankan RH (46), terduga pencuri 30 tandan sawit di Desa Batu Pance,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Bobol Gedung Koperasi Merah Putih, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Kebun

Polsek Tebing Tinggi menangkap SR alias Rijok, terduga pelaku pencurian di Gedung Koperasi Merah Putih…

2 hari ago