Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Desak Konfrontasi Saksi Soal Dugaan Setoran ‘Siluman’ 30 Persen

oleh -158 Dilihat
Kuasa hukum terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan desak konfrontasi saksi terkait dugaan potongan 30 persen yang disebut-sebut sebagai setoran “siluman”. Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kuasa hukum terdakwa korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul, mendesak majelis hakim menghadirkan empat saksi sebelumnya untuk dikonfrontir terkait dugaan setoran “siluman” 30 persen.

° Ia menilai keterangan saksi BPKAD dan Dispora saling bertolak belakang dan perlu diluruskan di persidangan.


OKU Selatan, LintangPos.com – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, Abdi Irawan, yakni Rizal Syamsul SH MH, mendesak majelis hakim untuk menghadirkan kembali empat saksi sebelumnya dalam sidang guna dilakukan konfrontasi terkait dugaan adanya setoran atau potongan “siluman” sebesar 30 persen dari kegiatan Dispora.

Rizal menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025.

Ia menilai keterangan tiga saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya justru bertolak belakang dengan empat saksi sebelumnya dari pihak Dispora.

“Tiga saksi kemarin semuanya membantah mengetahui adanya setoran 30 persen, padahal empat saksi sebelumnya justru membenarkan bahwa memang ada permintaan dan pemberian uang yang disebut-sebut sebagai potongan 30 persen itu,” jelas Rizal.

Rizal juga menyinggung keterangan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Fhita Pratiwi, yang membantah tudingan pernah menerima uang dari saksi bernama Taufik.

Padahal, menurut kesaksian sebelumnya, Taufik disebut pernah mengantarkan uang ke pihak BPKAD atas perintah internal Dispora.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan: Bendahara Sebut PPTK Dominan dan Pinjam Perusahaan

“Hal ini yang ingin kami luruskan. Supaya jelas, siapa yang sebenarnya menginisiasi, dan ke mana arah uang itu mengalir,” tegasnya.

Rizal menilai fakta di persidangan belum menggambarkan sepenuhnya alur sebenarnya terkait dugaan adanya setoran 30 persen dalam pengelolaan anggaran Dispora.

Ia meminta majelis hakim menghadirkan kembali empat saksi dari Dispora untuk dikonfrontir langsung dengan tiga saksi BPKAD demi memastikan kebenaran masing-masing keterangan.

“Fakta di persidangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi satu dengan lainnya. Maka kami minta agar dilakukan konfrontir agar semuanya menjadi terang-benderang dan transparan,” ujarnya.

Selain itu, Rizal juga menyoroti istilah “arisan” yang muncul dalam persidangan sebelumnya, yang diduga merupakan kode untuk potongan 30 persen tersebut.

“Arisan itu istilah saja, bukan arisan sebenarnya. Maksudnya, ada semacam kesepakatan simbolik bahwa setiap kegiatan ada potongan 30 persen. Tapi sayangnya, jaksa tidak mendalami hal ini lebih jauh,” kritiknya.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Memanas, Kuasa Hukum Siap Bongkar Keterlibatan Pejabat Tinggi

Rizal menegaskan, pembelaan pihaknya bukan untuk mengaburkan fakta, melainkan agar kliennya tidak dijadikan kambing hitam.

“Potongan itu bukan berasal dari perintah klien kami. Kami ingin pengadilan mengungkap siapa yang benar-benar berada di balik kebijakan tidak resmi itu,” jelasnya.

Ia menutup dengan mendesak agar majelis hakim menggelar konfrontasi saksi secara langsung di persidangan untuk mengurai kebingungan dalam perkara tersebut.

“Kalau semua saksi dihadapkan dan diperiksa bersamaan, baru kita tahu siapa yang berbicara jujur. Ini penting untuk keadilan dan transparansi persidangan,” pungkas Rizal. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.