Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru mengakomodasi hukum adat serta pendekatan humanis, sejalan dengan upaya efisiensi biaya penegakan hukum.
Hadir mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mungopal SH., MH., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum nasional.
KUHP baru, katanya, mengedepankan restorative justice dan memadukan pendekatan hukum modern dengan dinamika sosial masyarakat.
Selain itu, PT Jamkrindo turut memaparkan peran mereka sebagai lembaga penjamin pembiayaan UMKM sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan restorative justice.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas opsi pemidanaan yang lebih konstruktif dan mendidik.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan pidana kerja sosial, menjelang era baru penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia. (*/red)
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…