Ringkasan Berita:
° Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menjelang berlakunya KUHP baru 2026.
° Herman Deru dan Kejati Sumsel menegaskan pentingnya penegakan hukum humanis, efisiensi anggaran, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial.
Agenda strategis ini digelar di Griya Agung, Kamis (4/12/2025), sekaligus menjadi langkah nyata menyongsong diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam sambutannya menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih humanis.
Selain memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga dinilai efektif mengurangi beban anggaran negara.
“Dari hasil survei, biaya makan narapidana tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan bahwa pengaturan pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pondasi pembangunan bangsa melalui penegakan hukum yang lebih baik.
BACA JUGA: 6.000 Honorer Sumsel Siap Diangkat! Pemprov Janjikan Kepastian Status Sebelum Akhir Tahun
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan jajaran Sesjampidum yang turut mendorong implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman seluruh pihak sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.
Menurutnya, regulasi baru mencakup pengaturan yang lebih detail tentang posisi korban, pelaku, hingga mekanisme kerja sosial yang menuntut kolaborasi erat.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru mengakomodasi hukum adat serta pendekatan humanis, sejalan dengan upaya efisiensi biaya penegakan hukum.
Hadir mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mungopal SH., MH., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum nasional.
KUHP baru, katanya, mengedepankan restorative justice dan memadukan pendekatan hukum modern dengan dinamika sosial masyarakat.
Selain itu, PT Jamkrindo turut memaparkan peran mereka sebagai lembaga penjamin pembiayaan UMKM sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan restorative justice.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas opsi pemidanaan yang lebih konstruktif dan mendidik.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan pidana kerja sosial, menjelang era baru penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia. (*/red)






