“Dari hasil survei, biaya makan narapidana tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan bahwa pengaturan pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pondasi pembangunan bangsa melalui penegakan hukum yang lebih baik.
BACA JUGA: 6.000 Honorer Sumsel Siap Diangkat! Pemprov Janjikan Kepastian Status Sebelum Akhir Tahun
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan jajaran Sesjampidum yang turut mendorong implementasi kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman seluruh pihak sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.
Menurutnya, regulasi baru mencakup pengaturan yang lebih detail tentang posisi korban, pelaku, hingga mekanisme kerja sosial yang menuntut kolaborasi erat.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.








