Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman seluruh pihak sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.
Menurutnya, regulasi baru mencakup pengaturan yang lebih detail tentang posisi korban, pelaku, hingga mekanisme kerja sosial yang menuntut kolaborasi erat.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru mengakomodasi hukum adat serta pendekatan humanis, sejalan dengan upaya efisiensi biaya penegakan hukum.
Hadir mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mungopal SH., MH., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum nasional.
KUHP baru, katanya, mengedepankan restorative justice dan memadukan pendekatan hukum modern dengan dinamika sosial masyarakat.
Selain itu, PT Jamkrindo turut memaparkan peran mereka sebagai lembaga penjamin pembiayaan UMKM sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan restorative justice.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas opsi pemidanaan yang lebih konstruktif dan mendidik.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan pidana kerja sosial, menjelang era baru penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia. (*/red)






