Categories: Pemerintahan Sumsel

KUHP Baru Dimulai 2026! Herman Deru dan Kejati Sumsel Sepakat Hadirkan Hukuman Kerja Sosial Pengganti Penjara—Lebih Humanis dan Hemat Triliunan!

Ringkasan Berita:

° Sumsel menandatangani Nota Kesepahaman penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan menjelang berlakunya KUHP baru 2026.

° Herman Deru dan Kejati Sumsel menegaskan pentingnya penegakan hukum humanis, efisiensi anggaran, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta seluruh pemerintah kabupaten/kota melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial.

Agenda strategis ini digelar di Griya Agung, Kamis (4/12/2025), sekaligus menjadi langkah nyata menyongsong diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, dalam sambutannya menilai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Selain memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga dinilai efektif mengurangi beban anggaran negara.

“Dari hasil survei, biaya makan narapidana tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa pengaturan pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP menjadi jawaban atas kebutuhan zaman sekaligus memperkuat pondasi pembangunan bangsa melalui penegakan hukum yang lebih baik.

BACA JUGA: 6.000 Honorer Sumsel Siap Diangkat! Pemprov Janjikan Kepastian Status Sebelum Akhir Tahun

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan jajaran Sesjampidum yang turut mendorong implementasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., menekankan pentingnya penyelarasan pemahaman seluruh pihak sebelum KUHP baru mulai diberlakukan.

Menurutnya, regulasi baru mencakup pengaturan yang lebih detail tentang posisi korban, pelaku, hingga mekanisme kerja sosial yang menuntut kolaborasi erat.

“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Griya Agung Herman Deru Kejaksaan Tinggi Sumsel KUHP baru Nota Kesepahaman penegakan hukum humanis pidana kerja sosial Restorative Justice Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago