Ia juga menambahkan bahwa KUHP baru mengakomodasi hukum adat serta pendekatan humanis, sejalan dengan upaya efisiensi biaya penegakan hukum.
Hadir mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mungopal SH., MH., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum nasional.
KUHP baru, katanya, mengedepankan restorative justice dan memadukan pendekatan hukum modern dengan dinamika sosial masyarakat.
Selain itu, PT Jamkrindo turut memaparkan peran mereka sebagai lembaga penjamin pembiayaan UMKM sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan restorative justice.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus memperluas opsi pemidanaan yang lebih konstruktif dan mendidik.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan pidana kerja sosial, menjelang era baru penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia. (*/red)
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…