Kurir Sabu 11 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Palembang

oleh -13 Dilihat
Antoni, kurir sabu 11 kilogram, divonis penjara seumur hidup oleh PN Palembang. Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa dari Kejati Sumsel, Kamis (23/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

° Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

° Antoni ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar di kawasan Sukabangun II, Palembang.


Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat kepada Antoni, seorang kurir narkotika jenis sabu, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, SH MH, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

Usai mendengar putusan tersebut, baik Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, saat Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memergoki Antoni keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.

Petugas yang membuntuti langsung menghentikan laju motor terdakwa di depan sebuah warung pempek.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa Antoni, petugas menemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram.

Antoni kemudian digelandang ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu penangkapan terbesar yang berhasil diungkap Polda Sumsel sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman

Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (*/red)