Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa Antoni, petugas menemukan 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram, dengan total keseluruhan sekitar 11 kilogram.
Antoni kemudian digelandang ke Mapolda Sumsel bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu penangkapan terbesar yang berhasil diungkap Polda Sumsel sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. (*/red)
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…