Categories: Metropolis Palembang Sumsel

Kurir Sabu 11 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Palembang

Ringkasan Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Antoni, kurir narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

° Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

° Antoni ditangkap setelah kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar di kawasan Sukabangun II, Palembang.


Palembang, LintangPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat kepada Antoni, seorang kurir narkotika jenis sabu, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, SH MH, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Terri Kristanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

Usai mendengar putusan tersebut, baik Antoni melalui penasihat hukumnya maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, saat Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memergoki Antoni keluar dari rumah mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.

Petugas yang membuntuti langsung menghentikan laju motor terdakwa di depan sebuah warung pempek.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Agung Ciptoadi Antoni hukuman penjara seumur hidup kasus narkoba Kejati Sumsel kurir sabu narkotika PN Palembang putusan hakim Agung Ciptoadi Satresnarkoba Polda Sumsel sidang kasus sabu di PN Palembang vonis kurir sabu 11 kilogram Palembang vonis seumur hidup

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Kukuhkan Pengurus PGRI Empat Lawang

Joncik Muhammad melantik pengurus PGRI Empat Lawang 2025-2030. Ia menekankan soliditas organisasi, perjuangan guru dan…

2 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Sebut PPPK Paruh Waktu Diupayakan Jadi Penuh Waktu

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyebut sekitar 2.460 PPPK paruh waktu diperjuangkan agar dapat beralih…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Polres Empat Lawang menggelar Latpra Ops Sikat I Musi 2026. Operasi menyasar 3C dan premanisme…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

KDMP Mulai Diverval! Berikut Tiga Agenda Pemkab Empat Lawang Rabu 23 September 2026

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan verifikasi KDKMP, pelantikan pengurus PGRI, dan exit meeting BPK pada Rabu,…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAD Minim, Herman Deru Sebut Empat Lawang Harus Didorong Pembangunannya

Herman Deru menyebut Empat Lawang memiliki fiskal terbatas dan mendorong dukungan provinsi untuk pembangunan serta…

19 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

Herman Deru Ungkap Kuota Solar Sumsel Jauh di Bawah Kebutuhan

Herman Deru menyebut Sumsel mengusulkan 2,8 juta KL Biosolar, tetapi alokasi sekitar 650 ribu KL.…

19 jam ago