Melalui sinergi ini, warga binaan Lapas Kelas IIB Empat Lawang akan mendapatkan pendampingan sosial yang lebih terarah dan terstruktur.
Pendampingan tersebut mencakup penguatan kapasitas individu, pembinaan karakter, hingga persiapan adaptasi sosial pasca menjalani masa pidana.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan warga binaan mampu membangun kembali rasa percaya diri dan memiliki bekal yang cukup untuk hidup mandiri.
Program pembinaan yang dikembangkan tidak hanya menitikberatkan pada aspek teoritis, tetapi juga pada praktik nyata yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Warga binaan akan didorong untuk memahami peran sosialnya, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta mengembangkan sikap produktif yang dapat menjadi modal utama saat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program pembinaan pemasyarakatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Eka Agustina, menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam memastikan proses reintegrasi sosial warga binaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kami siap berkolaborasi dalam memberikan pendampingan sosial dan pemberdayaan, agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ungkap Eka Agustina.
BACA JUGA: Lapas Empat Lawang Diguncang Razia Besar-Besaran! Ini Temuan Petugas
Menurutnya, tantangan terbesar bagi warga binaan setelah bebas bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga penerimaan sosial dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.
Oleh karena itu, peran pendampingan sosial menjadi krusial agar mereka tidak kembali terjerumus dalam permasalahan hukum yang sama.
Langkah yang diambil Lapas Kelas IIB Empat Lawang ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern yang terus digaungkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).





