EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Bayi perempuan yang beberapa bulan lalu ditemukan warga di semak-semak pinggir jalan Desa Makarti Jaya (3B), Kabupaten Empat Lawang, kini masih menjalani perawatan medis.
Di saat bersamaan, proses pengangkatan anak atau adopsi terhadap bayi tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Hj. Eka Agustina, S.Sos., mengatakan kondisi bayi saat ini berada di Kota Palembang untuk menjalani rawat jalan setelah diketahui mengalami gangguan pada paru-parunya.
“Iya, mungkin karena saat ditemukan kondisinya di semak belukar, makanya kondisi kesehatannya tidak begitu baik,” ujar Eka saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
BACA JUGA: Kantong Kresek Bergerak di Belakang Ruko, Pekerja Angkut Pasir Temukan Bayi Perempuan Hidup!
Bayi tersebut sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi diduga baru beberapa jam dilahirkan.
Setelah ditemukan, masyarakat bersama pihak kepolisian langsung membawa bayi itu ke RSUD Empat Lawang untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Eka menjelaskan, Dinas Sosial terus memantau proses hukum pengangkatan anak yang kini sedang berjalan di pengadilan.
Seluruh tahapan administrasi dan verifikasi terhadap calon orang tua angkat telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Calon orang tua asuh sudah melalui proses panjang dan Alhamdulillah kini sudah dalam proses di pengadilan. Insyaallah tidak ada halangan dalam prosesnya,” katanya.
BACA JUGA: Polda Sumsel Gagalkan Perdagangan Bayi Rp8 Juta, Empat Pelaku Ditangkap di RS Bari Palembang
Menurutnya, sebelumnya cukup banyak masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Namun setelah melalui berbagai pertimbangan demi kepentingan terbaik bagi anak, akhirnya dipilih satu calon orang tua angkat yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan.
Untuk sementara, hak pengasuhan terhadap bayi tersebut telah dipastikan. Kini proses tinggal menunggu sidang PIPA sebagai dasar penetapan perwalian secara hukum.
“Tahapan untuk adopsi itu sudah dilalui oleh pihak terkait, tinggal lagi menunggu hal perwalian melalui sidang PIPA,” jelas Eka.
Ia menambahkan, putusan sidang PIPA nantinya menjadi dasar penerbitan surat keputusan yang mengesahkan status pengangkatan anak. Dengan demikian, bayi tersebut dapat secara sah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya.
BACA JUGA: Ibu Bayi 2 Bulan Nekat Rampok Rp73,5 Juta! Aksinya Bareng Pria 65 Tahun Bikin Polisi Geleng-Geleng
“Jadi tetap harus melalui putusan hasil sidang PIPA agar anak itu sah masuk dalam KK orang tua yang mengadopsinya. Artinya sah secara hukum terkait hak adopsi atas anak itu,” pungkasnya. (red)





