Ringkasan Berita:
° Larangan total angkutan batu bara melintas di jalan umum Sumsel sejak 1 Januari 2026 berdampak besar.
° Puluhan sopir dirumahkan, perusahaan menghentikan operasional, sementara pemerintah menegaskan kebijakan demi keselamatan dan ketertiban.
LAHAT, LINTANGPOS.com – Langit Sumatera Selatan belum sepenuhnya cerah bagi para sopir angkutan batu bara.
Sejak 1 Januari 2026, kebijakan larangan total truk batu bara melintas di jalan umum resmi diberlakukan.
Namun, dampaknya langsung terasa di dapur para pekerja lapangan.
Puluhan sopir, termasuk Yanto, kini terpaksa menganggur.
Truk-truk yang biasanya hilir mudik kini terparkir sunyi, menunggu dibukanya jalan khusus pertambangan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau terlalu lama seperti ini, kami mau makan apa. Cari kerja lain sekarang tidak mudah,” ujar Yanto, Jumat (2/12/2026), dengan suara lirih.
Tak hanya pekerja, perusahaan pun ikut terpukul. PT Golden Great Borneo (TGB) harus mengistirahatkan 45 sopir karena seluruh aktivitas angkutan berhenti.
Humas perusahaan, Ayang, berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret.
“Kami percaya pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik. Kami sambut baik pembangunan jalan khusus, dan berharap para sopir bisa bersabar,” katanya.
Penegakan Ketat di Lapangan
Di sisi lain, aparat keamanan memastikan kebijakan ini dijalankan tanpa kompromi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Merapi memastikan tak ada lagi truk batu bara yang melintas di jalan umum selama dua malam terakhir.
BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!
“Kami rutin patroli untuk menjaga keamanan dan mencegah kejahatan,” tegasnya.
Bukan Kebijakan Mendadak
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan larangan ini lahir dari proses panjang, demi keselamatan masyarakat, mengurangi kecelakaan, kemacetan, pencemaran udara, dan kerusakan jalan.





