Larangan Batu Bara Berlaku, Puluhan Sopir Sumsel Kehilangan Nafkah: Kalau Terlalu Lama, Kami Mau Makan Apa?

oleh -136 Dilihat
oleh
Larangan angkutan batu bara di jalan umum Sumsel memukul ekonomi sopir. Pemerintah janji solusi lewat pembangunan jalan khusus pertambangan. (*/Ils/IST)

Ringkasan Berita:

° Larangan total angkutan batu bara melintas di jalan umum Sumsel sejak 1 Januari 2026 berdampak besar.

° Puluhan sopir dirumahkan, perusahaan menghentikan operasional, sementara pemerintah menegaskan kebijakan demi keselamatan dan ketertiban.


LAHAT, LINTANGPOS.com – Langit Sumatera Selatan belum sepenuhnya cerah bagi para sopir angkutan batu bara.

Sejak 1 Januari 2026, kebijakan larangan total truk batu bara melintas di jalan umum resmi diberlakukan.

Namun, dampaknya langsung terasa di dapur para pekerja lapangan.

Puluhan sopir, termasuk Yanto, kini terpaksa menganggur.

Truk-truk yang biasanya hilir mudik kini terparkir sunyi, menunggu dibukanya jalan khusus pertambangan yang masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau terlalu lama seperti ini, kami mau makan apa. Cari kerja lain sekarang tidak mudah,” ujar Yanto, Jumat (2/12/2026), dengan suara lirih.

BACA JUGA: Jalur Batu Bara Resmi Disegel! Pemprov Sumsel Tutup Sungai Lalan Mulai 1 Januari 2026, Asosiasi Gagal Kumpulkan Dana Jembatan

Tak hanya pekerja, perusahaan pun ikut terpukul. PT Golden Great Borneo (TGB) harus mengistirahatkan 45 sopir karena seluruh aktivitas angkutan berhenti.

Humas perusahaan, Ayang, berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret.

“Kami percaya pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik. Kami sambut baik pembangunan jalan khusus, dan berharap para sopir bisa bersabar,” katanya.

Penegakan Ketat di Lapangan

Di sisi lain, aparat keamanan memastikan kebijakan ini dijalankan tanpa kompromi.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Merapi memastikan tak ada lagi truk batu bara yang melintas di jalan umum selama dua malam terakhir.

BACA JUGA: Diguyur Hujan, Jalan Hauling Batubara Lahat Tetap Dikebut, Target Operasi Tahun Depan Tak Goyah!

“Kami rutin patroli untuk menjaga keamanan dan mencegah kejahatan,” tegasnya.

Bukan Kebijakan Mendadak

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan larangan ini lahir dari proses panjang, demi keselamatan masyarakat, mengurangi kecelakaan, kemacetan, pencemaran udara, dan kerusakan jalan.

Dari 60 pemilik IUP, masih ada 22 perusahaan yang sebelumnya menggunakan jalan umum, sebagian besar menjadi penyebab kemacetan parah di Lahat–Tanjung Jambu.

Pemerintah kini menyiapkan verifikasi pembangunan jalan khusus hingga 1 Februari 2026, melibatkan TNI, Polri, DPRD, dan Dishub.

Perusahaan yang belum membangun atau tak patuh, dipastikan ditutup total.

BACA JUGA: Detik-Detik Sungai Lalan Ditutup! Tongkang Batu Bara Terancam Mandek Mulai 1 Januari 2026

“Mulai 1 Januari tidak ada lagi batu bara lewat jalan umum. Ini komitmen kami melindungi masyarakat,” tegas Deru.

Sanksi Menanti Pelanggar

Jika ada yang nekat melanggar, sanksi tegas menanti.

“Kasat lantas siap menindak. Sanksi sudah jelas,” pungkas Deru.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari para kepala daerah, termasuk Bupati Muba Toha Tohet dan Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin.

Namun di balik ketegasan aturan, terselip kegelisahan para sopir yang kini menggantungkan harapan pada satu hal: segera rampungnya jalan khusus batu bara, agar roda ekonomi kembali berputar. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.