“Kami berikan toleransi. Jadi bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa langsung memperpanjang pada 18 atau 19 Februari,” jelas Finan.
Namun ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu.
Apabila pemohon tidak memanfaatkan tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Imbauan pun disampaikan kepada masyarakat agar lebih proaktif dan cermat melihat masa berlaku SIM masing-masing.
Menurut Finan, ketepatan waktu dalam mengurus administrasi kendaraan tidak hanya memudahkan pemohon, tetapi juga menghindarkan dari potensi pelanggaran lalu lintas akibat SIM kedaluwarsa.
Tak hanya layanan SIM, penyesuaian jadwal juga berlaku untuk pelayanan SKCK.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP Ade Ardiansyah Saputra, membenarkan bahwa pelayanan SKCK turut ditutup sementara pada 16–17 Februari 2026.
“Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 16 dan 17 Februari 2026 karena libur nasional dan cuti bersama. Kami kembali melayani masyarakat pada Rabu (18/2/2026),” ujarnya.
Penutupan sementara ini diharapkan dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari penyesuaian nasional.
Dengan adanya informasi yang jelas dan kebijakan tenggang waktu, kepolisian berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan kebingungan.
Bagi warga Palembang, mencatat jadwal dan memanfaatkan waktu yang tersedia menjadi kunci agar urusan administrasi tetap lancar usai libur Imlek 2577. (*/red)








