Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.
Namun di sisi lain, aspek keselamatan kerja dan legalitas kerap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
BACA JUGA: Sopir Tambang di Musi Rawas Ditangkap Edarkan Sabu 10 Gram, Polisi Buru Pemasok
Sejumlah penambang rakyat sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong terkait status legalitas aktivitas mereka.
Mereka mengaku telah mengelola tambang secara tradisional selama bertahun-tahun dan menggantungkan hidup dari hasil tambang tersebut.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa wilayah yang digarap masyarakat masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Area WIUP tersebut mencakup kawasan Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu hingga Lebong Simpang.
Tumpang tindih kepentingan antara penambang rakyat dan pemegang izin usaha pertambangan ini kerap menempatkan masyarakat dalam posisi rentan.
Selain berisiko secara hukum, mereka juga bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai. Lubang-lubang tambang yang digali secara manual, minim penyangga, serta tanpa pengawasan teknis berpotensi mengalami longsor sewaktu-waktu.
BACA JUGA: Tambang Batu Bara di Desa Benuang Tuai Sorotan, DPRD PALI Desak Transparansi
Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu faktor risiko dalam insiden yang menewaskan Komarudin.






