Ia menyebut keberhasilan Kejari OKI sebagai bentuk pengabdian nyata dalam melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.
“Perjuangan ini panjang dan tidak mudah. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPN dan Kejari OKI. Ini bukti nyata komitmen mereka dalam menjaga aset publik,” ujarnya.
Menurut Muchendi, putusan MA menjadi momentum strategis bagi Pemkab untuk memperkuat tata kelola aset daerah.
Ia mengakui potensi munculnya sengketa baru, baik terkait tanah sekolah, bangunan pemerintah, maupun lahan lain yang masuk daftar aset daerah.
“Karena itu, kita harus memperkuat inventarisasi aset. Kejaksaan punya peran penting dalam pendampingan, terutama untuk perlindungan aset strategis,” tegasnya.
Dengan berakhirnya sengketa, Hutan Kota Kayuagung tak lagi menyimpan bayang-bayang ketidakpastian.
Kejelasan status kepemilikan memungkinkan pemerintah daerah untuk melanjutkan program pemeliharaan dan pengembangan ruang hijau tanpa hambatan hukum.
Lebih dari sekadar angka Rp 66 miliar, putusan MA ini memastikan bahwa masyarakat Kayuagung tetap memiliki ruang terbuka hijau—yang menyejukkan, meneduhkan, dan menjadi paru-paru kota untuk generasi mendatang. (*/red)
Page: 1 2
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…