Ringkasan Berita:
° Mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazer, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
° Ia terbukti korupsi Dana Desa dan ADD periode 2019–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp744 juta.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Panggung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi saksi runtuhnya kepercayaan publik.
Jamel Abdul Yazer, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., dengan anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Wahyu Agua Susanto, S.H., M.H., menyatakan Jamel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang juga dihadiri panitera pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H.






