Categories: Kasus Muratara Sumsel

Mantan Kades Digulung Tipikor, Dana Desa Ratusan Juta Melayang

Ringkasan Berita:

° Mantan Kepala Desa Suka Menang, Jamel Abdul Yazer, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

° Ia terbukti korupsi Dana Desa dan ADD periode 2019–2021 dengan kerugian negara mencapai Rp744 juta.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Panggung sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menjadi saksi runtuhnya kepercayaan publik.

Jamel Abdul Yazer, mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., dengan anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Wahyu Agua Susanto, S.H., M.H., menyatakan Jamel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang juga dihadiri panitera pengganti Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim menghukum Jamel membayar uang pengganti sebesar Rp744.078.479, sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan DD dan ADD selama kurun waktu 2019 hingga 2021.

BACA JUGA: Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Armain Ramdhani, mengungkapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Jamel terancam pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini terbilang lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supendi, S.H., M.H., maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: dana desa 2019 2021 Kejari Lubuk Linggau korupsi add korupsi dana desa mantan kades muratara pengadilan Tipikor Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

17 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

21 jam ago