Mantan Kapolsek Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat Tidak Hormat

oleh -1236 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur. (*/IST)

Secara pidana, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan, seiring dengan komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika.

BACA JUGA: Wolves Pecat Vitor Pereira Setelah 10 Laga Tanpa Kemenangan di Premier League

Sementara itu, khusus bagi AA, sanksi etik yang mengintai dinilai jauh lebih berat secara moral.

Selain proses pidana yang mungkin berjalan paralel, AA terancam dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Hal ini menjadi pesan keras bahwa institusi tidak akan melindungi anggotanya yang mencederai kepercayaan publik.

Polda Bengkulu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Partisipasi warga dinilai sebagai benteng utama dalam melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman laten narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, kejujuran, dan konsistensi, termasuk keberanian untuk menindak oknum dari dalam institusi sendiri.

BACA JUGA: David Beckham Akui Berat Pecat Phil Neville dari Inter Miami

Bagi masyarakat, keterbukaan dan kepedulian menjadi kunci utama agar wilayah tetap bersih dari peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.