A.N. akhirnya diamankan di wilayah Kampung 7, Desa Babatan. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kompor gas dan satu buah dasi yang diduga digunakan untuk mengikat pintu belakang rumah korban.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan.
Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian pencurian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rls)







