Vonis serupa dijatuhkan kepada Pembantu Bendahara Ade Yanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza, Staf PPTK Lia Fita Sari, serta Pembantu Bendahara Relly Pribadi.
Masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi yang sebagian besar telah dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.
Hak Banding Masih Terbuka
Usai membacakan seluruh putusan, Ketua Majelis Hakim Paisol memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum.
BACA JUGA: Eks Kabag Humas DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir Banyuasin
Para terdakwa diberi kesempatan untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau pikir-pikir,” kata Paisol.
Kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena telah menerima dan mempertimbangkan pembelaan kami. Putusan ini sudah sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Deski.
Pesan Keras bagi Pejabat Publik
BACA JUGA: Kopdes Merah Putih Kepahiang Tersendat, Masalah Lahan Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Vonis terhadap mantan Sekwan DPRD Bengkulu beserta enam terdakwa lainnya diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan agar lebih berhati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.
Publik kini menanti sikap para terdakwa, apakah akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan perkara ke tingkat banding.
Yang pasti, kasus korupsi perjalanan dinas ini telah membuka tabir panjangnya praktik penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan. (*/red)







