Kejati Bengkulu tetapkan Direktur PT Truba sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan AVR PLTA Musi 2022, Kamis (12/2/2026). Foto: Istimewa
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit Palembang mungkin tampak biasa pada Kamis malam (12/2). Namun di balik rutinitas itu, babak baru kasus dugaan korupsi proyek strategis energi kembali terkuak.
Setelah sebelumnya menetapkan Daryanto, S.T., M.Sc., sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menambah daftar nama dalam pusaran kasus pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.
Nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan.
Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Penetapan ini menandai pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi harga dalam proyek Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara
Modusnya, dengan mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson.
Dalam dokumen perencanaan, estimasi harga pengadaan sistem AVR tercantum sebesar Rp20.963.626.500.
Angka tersebut kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada akhirnya, nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering ternyata hanya Rp15.793.080.000.
Selisih harga inilah yang menjadi sorotan penyidik.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang
Dari rangkaian transaksi tersebut, terindikasi adanya kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000.
Angka tersebut bukan sekadar selisih biasa. Penyidik menduga terdapat praktik mark up melebihi 10 persen dari batas keuntungan yang telah ditentukan pihak-pihak terkait.
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…