Categories: Bengkulu Headline Kasus

Markup AVR PLTA Musi, Tersangka Baru Ditahan

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Langit Palembang mungkin tampak biasa pada Kamis malam (12/2). Namun di balik rutinitas itu, babak baru kasus dugaan korupsi proyek strategis energi kembali terkuak.

Setelah sebelumnya menetapkan Daryanto, S.T., M.Sc., sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu kembali menambah daftar nama dalam pusaran kasus pengadaan sistem AVR di PLTA Musi.

Nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nehemia Indrajaya, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Penetapan ini menandai pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi harga dalam proyek Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, Denny Agustian, menjelaskan bahwa tersangka diduga bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) UIK SBS secara melawan hukum.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi PLTA Musi, Dua Proyek Rugikan Negara

Modusnya, dengan mengarahkan referensi harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan referensi dari PT Emerson.

Dalam dokumen perencanaan, estimasi harga pengadaan sistem AVR tercantum sebesar Rp20.963.626.500.

Angka tersebut kemudian dijadikan dasar sebagai Harga Perkiraan Enjinering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Pada akhirnya, nilai tersebut menjadi kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering senilai Rp20.523.900.000.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Harga riil penjualan peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering ternyata hanya Rp15.793.080.000.

Selisih harga inilah yang menjadi sorotan penyidik.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Mark Up PLTA Musi Kepahiang

Dari rangkaian transaksi tersebut, terindikasi adanya kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi pihak KSO sebesar Rp2.696.920.000.

Angka tersebut bukan sekadar selisih biasa. Penyidik menduga terdapat praktik mark up melebihi 10 persen dari batas keuntungan yang telah ditentukan pihak-pihak terkait.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: HPS Kejati Bengkulu korupsi mark up Nehemia Indrajaya pengadaan AVR PLTA Musi PT PLN Indonesia Power PT Truba Engineering Indonesia RAB

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

1 hari ago